Banda Aceh, Aktual.com — Aparat Kepolisian melarang Mahasiswa mengibarkan bendera bulan bintang di depan Gedung DPR Aceh, Sabtu (15/8).

Hal itu disebabkan oleh sejumlah Mahasiswa dari BEM Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh berusaha mengibarkan bendera yang telah disahkan menjadi Bendera Aceh oleh DPR Aceh tersebut. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi itu.

“Kami naikkan bendera agar jangan sibuk terus dengan masalah bendera,” ujar Said Fuady, salah seorang Mahasiswa dalam aksi itu.

Bahkan, salah seorang Mahasiswa sempat berusaha memanjat tiang bendera untuk menaikan bendera itu. Namun, polisi melarang dan menurunkan Mahasiswa tersebut. Di hari yang sama, Ketua DPRK Lhokseumawe M Yasir dan Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A Jalil mengibarkan bendera dalam sebuah upacara di halaman Islamic Center Lhokseumawe. Pengibaran bendera itu dalam rangka memperingati 10 tahun damai Aceh.

Bendera itu sempat berkibar selama tiga jam seterusnya, kemudian diturunkan sendiri oleh anggota DPRK Lhokseumawe dan DPRK Aceh Utara. Bendera itu berdampingan dengan bendera Merah Putih. Namun, tiang bendera Merah Putih lebih tinggi.

Artikel ini ditulis oleh: