Gelombang aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Malang, Bandarlampung, Palembang, Kendari serta Makassar, dan berbagai daerah lainnya, untuk meminta pemerintah membatalkan sejumlah rancangan undang-undang seperti RUU KUHP yang dinilai masih bermasalah.

Kemudian, pemerintah didesak untuk membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai melemahkan lembaga dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Selain itu, para mahasiswa juga meminta pembahasan lebih lanjut RUU Ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak kepada para pekerja, RUU Pertanahan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Sementara itu, Presiden Jokowi juga telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Terkait dengan revisi Undang-Undang KPK yang terlanjur disahkan menjadi UU, Presiden Jokowi masih mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Artikel ini ditulis oleh: