Terkait kabar tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Kejari Mimika sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan nilai total mencapai Rp 85.708.991.200, untuk pengadaan pesawat dan helikopter itu. Adapun sumber anggaran itu berasal dari APBD Kabupaten Mimika.

“Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dengan perincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar.” Ujar Kejati Papua Nikolaus Kondomo lewat video konferensi pers di Kota Jayapura, Provinsi Papua belum lama ini.

Adapun hasil pemeriksaan sementara terungkap, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin