Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang berstatus terpidana tanpa pernah dipenjara dalam kasus fitnah kepada Jusuf Kalla pada 2019, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejaksaan Jakarta Selatan.
Pengajuan PK baru diajukan Silfester setelah selama enam tahun bebas melenggang, dan diangkat menjadi komisaris ID Food oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik, kuasa hukum Sifester yang menyatakan eksekusi tidak bisa dilakukan karena sudah kadaluwarsa. dimana Silfester di vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019 lalu, namun tetap bebas hingga saat ini.
“Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kadaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi,” kata Mahfud di akun X pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:
Bukan Masuk Penjara, Terpidana Ini Malah Dapat Kursi Komisaris dari Erick Tohir
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, kuasa hukum Silfester salah mengasumsikan vonis 1,5 tahun karena pelanggaran.
“Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagi pelaku “kejahatan” (bukan pelanggaran),” ujatnya.
Mahfud memaparkan, menurut Pasal 78 jo. Pasal 84, masa kadaluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun.
“Sedangkan kadaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun jadi masih sangat jauh dari kadaluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” paparnya.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Prinsipnya PK Silfester Tidak Menunda Eksekusi
Sehari sebelumnya di akun x pribadinya Mahfud mendesak Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.
“Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht,” tegasnya.
Menurut Mahfud Kejaksaan Agung harus segera menjelaskan mengapa itu terjadi. Dan langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang.
“Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Silfester di Vonis Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. Vonis MA jatuh setelah Silfester mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya 1 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Namun vonis MK justru lebih berat enam bulan dari vonis PN Jakarta Selatan, dan sudah inkrah tahun 2019, namun hingga tahun 2025 ini Silfester belum pernah dipenjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi






















