Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera melakukan persiapan pemilu secara elektronik (e-voting) untuk diterapkan pada pemilihan umum serentak 2019.

“Mumpung ini awal pemerintahan baru, saya kira Mendagri perlu menyiapkan ini. Jangan UU Pemilu baru dibahas dua tahun sebelum pemilu dilaksanakan. Lebih baik dari sekarang sehingga siap untuk Pemilu 2019,” kata Mahfud MD dalam diskusi bertajuk “Mengukur Kesiapan Daerah dengan Pilkada E-Voting” di Jakarta, Rabu (19/11).

Dia mengatakan, MK telah memutuskan memperbolehkan pemungutan suara pemilu secara elektronik, sepanjang daerah-daerah yang melakukan itu telah siap.

“Harapan saya tahun depan siap. Penghematannya menurut BPPT sebesar 40 persen, hasilnya cepat diketahui tidak butuh sebulan. Kalau negara mau maju, tidak menyembunyikan agenda terselubung, maka harusnya pemilu akan datang e-voting, kecuali ada kekhawatiran kekurangan proyek, bisa tidak jadi lagi,” kata dia.

Pembahasan dan persiapan pemilu dengan e-voting secara serentak, kata dia, harus dilakukan sejak dini. Sebab, jika dilakukan ketika mendekati pemilu maka membuka peluang banyaknya permainan uang.

Di sisi lain Mahfud juga meminta agar sistem pemilu mendatang sebaiknya dikembalikan ke sistem proporsional atau sistem pendaftaran, karena berkaca kepada pengalaman pemilu 2009 dan 2014 dengan sistem suara terbanyak mutlak, yang berakibat buruk dan marak kecurangan, serta sulit dibuktikan di MK.

Artikel ini ditulis oleh: