MA Ubah Vonis dalam Kasus Sambo
MA Ubah Vonis dalam Kasus Sambo

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup.

MA juga memutuskan untuk memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan. Keputusan ini diambil dalam sidang MA yang berlangsung hari ini.

Para hakim agung yang terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana ditunjuk untuk mengadili kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Suhadi, yang juga merupakan Ketua Muda MA Bidang Pidana, memimpin majelis hakim dalam sidang tersebut.

Dalam kasus terkait, Ferdy Sambo telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya diberikan kepada Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putusan MA menyatakan, “Dihukum penjara seumur hidup,” dan ini mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, terdapat perubahan vonis hukuman bagi terdakwa lainnya dalam perkara ini:

Putri Candrawathi: Vonis 20 tahun penjara berubah menjadi 10 tahun penjara

Ricky Rizal: Vonis 13 tahun penjara berubah menjadi 8 tahun penjara

Kuat Ma’ruf: Vonis 15 tahun penjara berubah menjadi 10 tahun penjar

Perubahan vonis hukuman ini mengindikasikan pergeseran dalam tata cara peradilan terhadap kasus ini yang mempengaruhi masa tahanan dan masa hukuman bagi para terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah