Perkara tersebut, lanjut Zaki, diajukan Bommen Hutagalung, caleg PDIP untuk DPRD Kota Batam dapil Batam 1.
Dalam gugatannya pemohon menganggap telah terjadi kesalahan penghitungan, yakni adanya perpindahan suara PDIP kepada salah seorang caleg lainnya, TAS.
Ketiga adalah putusan MK Nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang amarnya menyatakan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kota Batam dapil Batam 1 tidak dapat diterima.
Permohonan ini diajukan Partai Golkar yang mendalilkan berkurangnya suara pemohon sebanyak 642 di Kecamatan Batam Kota dan 353 di Lubukbaja.
Keempat putusan MK Nomor 105-10-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang amarnya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Perkara ini diajukan PPP untuk dapil Batam 6.
Terakhir, Ketetapan MK Nomor 35-09-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang amarnya menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Perkara ini diajukan Partai Perindo untuk dapil Batam 1.
Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyowardono dalam sambutannya pada pleno rekapitulasi perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tingkat Kota Batam, mengatakan sebagian gugatan sengketa hasil pemilu legislatif 2019 ditolak MK.
Artikel ini ditulis oleh: