Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, AKtual.com – Seluruh gugatan sengketa Pemilihan Legislatif 2019 di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditolak Mahkamah Konstitusi.

“Di antara gugatan yang tidak dikabulkan MK adalah lima perkara hasil pemilu legislatif 2019 di Kota Batam,” kata Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Zaki Setiawan di Batam, Senin (12/8).

Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyatakan dalil pemohon, Partai Gerindra, terkait hasil perhitungan suara DPRD Kota Dapil Kota Batam 6 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Putusan itu terkait gugatan Partai Gerindra mengklaim perolehan suaranya di dapil Batam 6 sebanyak 13.664 suara, selisih 304 suara dari penetapan KPU Batam sebanyak 13.360 suara.

“Kemudian putusan MK Nomor 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang amarnya menyatakan permohonan pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRD Kota Batam dapil Batam 1 tidak dapat diterima,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: