Dari 260 gugatan, hanya 12 yang dikabulkan.

“Sisanya, 106 perkara ditolak, 99 tidak dapat diterima, 33 gugur, dan 10 perkara ditarik kembali oleh pemohon,” kata dia.

Perkara dinyatakan tidak dapat diterima, karena hukum acara yang tidak dipenuhi. Sebagian dari perkara itu diajukan melewati batas waktu sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu.

Ada pula pemohon yang dalam persidangan pendahuluan tidak hadir, padahal sidang perdana menjadi kesempatan pemohon mengemukakan permohonannya di hadapan mahkamah.

Selain itu, sebagian besar permohonan yang tidak dapat diterima MK disebabkan oleh dalil-dalil hukum yang tidak berkesusaian dengan permintaan Pemohon. Ada pula permohonan yang satu dengan yang lainnya bertentangan.

MK juga menyatakan tidak dapat menerima perkara yang tidak menyoal Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 987 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh: