Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman khawatir Firli akan berupaya mempengaruhi saksi-saksi terkait dalam kasus tersebut apabila tidak kunjung ditahan. Belum lagi, kata dia, Firli juga bisa saja merusak atau menghilangkan barang bukti yang bisa memberatkan dirinya.

“Mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12).

Di sisi lain, Boyamin menilai sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaan seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan penahanan oleh penyidik.

Selain itu, ia menambahkan dengan penahanan Firli dalam kasus tersebut maka diharapkan seluruh proses penyidikan dapat berjalan lancar dan transparan.

Terlebih, kata Boyamin, ancaman pidana yang menjerat Firli juga lebih dari lima tahun penjara sehingga sudah memenuhi syarat penahanan.

Boyamin juga khawatir Firli bakal melarikan diri meski telah dilakukan pencekalan ke luar negeri. Pasalnya, kata dia, banyak celah yang bisa saja digunakan Firli untuk kabur dari kasus hukum.

“Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal, misalnya karena ya ada jalur tikus dan sebagainya,” jelasnya.

“Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan,” imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut upaya penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.

“(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).

Firli sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).

Arief mengatakan total terdapat 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Firli. Salah satunya terkait transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli.

“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan berbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ilyus Alfarizi
Editor: Jalil