Jakarta, Aktual.com – Dewan Fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa baru yang melarang penggunaan rokok elektronik (Vape) dan shisha. Hal ini dipublikasikan dalam sebuah pernyataan yang disepakati dengan pendapat medis.
“Kami telah membahas masalah rokok, shisha dan kita bisa menyamakannya dengan Vape,” Ketua Dewan Fatwa Nasional Malaysia, Profesor Emeritus Tan Sri Dr Abd Shukor Husin, seperti dikutip dari onislam.net, Jumat (21/8).
“Pertama, itu berbahaya, kedua itu adalah boros, dan ketiga itu merugikan kesehatan. Jadi ketika memiliki akibat yang sama, kami telah menyatakan sebagai haram,” tambahnya.
Keputusan dewan didasarkan pada undang-undang yang digunakan untuk melawan shisha, juga dikenal sebagai pipa air atau hookah.
Shisha atau pipa air untuk merokok dinyatakan haram dalam fatwa yang dikeluarkan pada 17 Juli 2013.
Hal itu dikatakan kemudian bahwa merokok shisha akan memiliki efek yang merugikan pada kesehatan individu, pertumbuhan ekonomi nasional dan pembentukan generasi yang akan datang.
Menurut komite dewan, semua temuan-temuan ilmiah dari studi komprehensif dalam negeri dan internasional membuktikan bahwa merokok shisha adalah buruk bagi kesehatan, dan praktek secara luas, khususnya di kalangan pemuda dan perempuan, adalah mengkhawatirkan.
Sedangkan rokok elektronik (e-cig atau e-rokok), vaporizer pribadi (PV) atau sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) adalah alat penguap bertenaga baterai yang mensimulasikan sensasi merokok, tapi tanpa pembakaran tembakau.
Fatwa itu datang satu minggu setelah Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam menyatakan bahwa merokok menggunakan shisha, rokok elektronik atau perangkat Vaping harus dihentikan sementara, sampai temuan pada risiko tersebut diumumkan dalam waktu dua bulan.
“Dari sudut pandang kementerian, kami anggap ini juga sebagai jenis merokok, tapi hanya menggunakan metode yang berbeda. Para perokok akan mengalami efek yang biasa saat merokok, kecuali bahwa kandungan tar mungkin lebih rendah sementara efek nikotin tetap sama,” katanya.
“Jangan membuatnya (shisha atau rokok elektronik) kebiasaan atau berpikir itu adalah modis,” ia memperingatkan.
Artikel ini ditulis oleh: