Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara(CGN) senilai Rp160 miliar yang diduga melibatkan ketua umum partai NasDem.
Agar tidak terjadi konflik kepentingan, sejumlah kalangan pun mendesak agar KPK mengambil alih kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan. Pasalnya, HM Prasetyo yang juga kader Partai NasDem kini menjabat sebagai Jaksa Agung.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam, tak mempersoalkan jika kasus tersebut diambil alih lembaga supurbody pimpinan Abraham Samad Cs. Menurutnya, hal itu sah-sah saja karena UU KPK mengatur hal tersebut.
“Ambil alih saja gak ada masalah itu. Menurut saya sah sebab di undang-undang di atur hal itu,” kata Chairul saat berbincang dengan Aktual.co dibilangan Jakarta Selatan, Senin (1/12).
Menurut bekas anggota Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) itu, dalam UU No 30 tahun 2002 (Pasal 8) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
“Itu KPK bisa mengambil alih kasus yang ada di penyidik polisi atau kejaksaan. Tapi bukan KPK yang ambil alih tapi kejaksaan yang menyerahkan,” tandas Jaksa yang pensiun pada tahun 2002 itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa mengaku sepakat dengan adanya usulan KPK mengambil alih kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung. “Setuju, singkatnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (1/12).
Untuk diketahui, dalam kasus ini pada, Senin (11/07/2005) lalu, Bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby