Investasi di blok BMG itu pun sudah tidak ada nilainya karena manajemen PT PHE Australia sudah melakukan penurunan nilai sebesar 66.298.933 (nilai penuh) atau setara Rp568,066 miliar karena adanya penurunan jumlah cadangan pada proyek tersebut.

Nilai Rp568,066 miliar merupakan akumulasi nilai yang tercatat dalam aset yaitu nilai pembelian, nilai ‘cash call’ dan aset ‘retirement obligation’. Selanjutnya pada 26 Agustus 2013, Pertamina menarik diri dari blok BMG untuk menghindari kerugian lebih lanjut.

“Sedangkan kerugian Rp175,45 miliar dibebankan kepada Bayu Kristanto, Ferederick ST Siahaan dan kawan-kawan,” tambah jaksa.

Atas tuntutan itu Karen akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 29 Mei 2019.

“Kami sudah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum. Terkait tuntutan, ada beberapa yang tidak sesuai fakta persidangan yang beberapa kali disampaikan namun tetap dimasukkan ke dalam tuntutan. Kami akan sampaikan ke pledoi kami mohon diberikan waktu yang cukup karena kami akan menjawab yang disampaikan penuntut umum,” kata Karen.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin