Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan pra-peradilan yang dilayangkan Antasari Azhar terhadap tergugat yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik atau SMS gelap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Antasari menilai, dalil kapolri dan kapolda Metro Jaya yang menilai materi gugatan soal penghentikan proses hukum palsu dan SMS gelap ancaman pembunuhan terhadap mendiang Nasrudin Zulkarnaen, bukan ranah praperadilan, melainkan sudah masuk materi pokok perkara.
“Obyek permohonan praperadilan perkara a quo tidak masuk dalam kewenangan praperadilan dan tidak menghentikan penyidikan, dalil termohon telah masuk dalam pokok perkara,” tegas Antasari Azhar saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Atas dasar itu, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu memohon Hakim Marisi Siregar menolak seluruh ekpsepsi termohon satu (kapolri) dan termohon dua (kapolda Metro Jaya) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Sedangkan, sambung Antasari, atas dalil termohon satu dan dua, bahwa gugatan ocscuur libel atau kabur, cacat, tidak jelas, dan tidak berdasar karena penyidik tidak pernah menghentikan proses hukum kedua laporan itu, bekas kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali menanggapinya secara enteng.
“Bahwa pemohon menanggapi dan menilai dalil eksepsi termohon satu dan dua mengenai ocscuur libel yang demikian telah masuk pokok perkara. Oleh karena itu beralasan untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tandas Antasari.
Atas alasan tersebut, terpidana dugaan otak pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, itu memohon hakim Marisi Siregar menyatakan, menolak eksepsi termohon satu (kapolri) dan termohon dua (kapolda Metro Jaya) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby