“Jadi di seberang sana ada pemerintah, DPR dan Bawaslu, ajaibnya argumen utama mereka sama yaitu menolak norma diajukan KPU. Tapi kita jalan terus, PKPU dipastikan akan keluar, jadi norma larangan (mantan) napi koruptor menjadi caleg itu sudah kita putuskan,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, 26 Mei 2018.
Menurut Wahyu, DPR, Pemerintah dan Bawaslu merasa PKPU sudah melampaui kewenangan dengan mencabut hak politik seseorang. Ketiga lembaga tersebut menilai aturan larangan itu hanya bisa dilakukan oleh ketuk palu hakim pengadilan.
Sementara KPU menilai, PKPU adalah sebuah perluasan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dengan daya rusak yang dahsyat. Karena itu, KPU ingin permasalahan sifat koruptif bisa selesai dengan larangan tersebut.
“Jadi kita ingin mendorong penyelenggara negara nanti bebas KKN, kami berikhtiar dengan regulasi pencalegan kita optimalkan,” tandas Wahyu.
Penolakan ini pun lantas menimbulkan sedikit kegaduhan. Baik Pemerintah, DPR dan Bawaslu ‘mengeroyok’ KPU untuk membatalkan aturan itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly beralasan aturan itu bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia pun menilai PKPU tersebut juga tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya pernah menganulir pasal mantan narapidana ikut dalam pilkada pada 2015 lalu.
Hal yang lantas disambut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Kedua politisi PDIP kompak menolak.
“Pertimbangan Menkumham dasar melarangnya ya harus di dua itu, tidak bisa ada aturan lain, termasuk hal-hal yang lain walaupun semangatnya sama intinya,” ujar Mendagri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 6 Juni 2018.
Hal yang lantas juga diamini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo.
“Menurut saya, posisi DPR dan pemerintah, termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu,” kata Bamsoet di gedung DPR, di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Sementara anggota Komisi II Fraksi Golkar Firman Soebagyo menilai aturan itu melanggar hak asasi manusia lantaran setiap orang berhak memilih dan dipilih.
Senada anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai larangan bagi narapidana korupsi menjadi caleg tak beralasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby