Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh melepas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dari jeratan kasus suap penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.

Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memutuskan bahwa Sudung terlibat dalam kasus suap 2 pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

‪”Majelis Hakim sudah mengatakan seseorang terlibat dalam satu kasus, maka otomatis penyidik KPK harus segera mem-follow up-nya,” kata mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).‬

Kata dia, untuk bisa menindaklanjuti putusan tersebut diperlukan kerja sama antara penyidik dan pimpinan lembaga antirasuah. Jika tidak segera, bukan tak mungkin timbul tanggapan miring dari masyarakat akan menilai bahwa KPK

‪”Baik komisioner maupun Deputi (penindakan) segera memprosesnya sesuai ketentuan yang ada. Jika tidak, maka masyarakat akan berkesimpulan seperti anggapan Megawati bahwa KPK sekarang sudah bermain politik,” jelasnya.

Sebelumnya, 2 pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dinyatakan terbukti menyuap Kajati DKI, Sudung Situmorang. Keduanya divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan. Keduanya

Selain Sudi dan Dandung, perantara suap Kajati DKI, Marudut juga sudah dihukum. Dia diganjar hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby