Jakarta, Aktual com – Mardani Maming Akan di Sidang Kamis Mendatang Dalam Kasus Suap Izin Tambang

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) pada Kamis (10/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming oleh Tim Jaksa di agendakan pada Kamis,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulismya kepada wartawan, Selasa (8/11).

Ali mengatakan, Jaksa KPK akan menghadirkan Mardani Maming secara online dari gedung Merah Putih. Sebab, sebagaimana diketahui saat ini politikus PDI-P itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

KPK sebelumnya menyatakan telah selesai melakukan pelimpahan tahap II perkara Mardani Maming dari penyidik kepada tim Jaksa.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara, baik formil maupun materil dinyatakan lengkap.

Setelah pelimpahan ini, penahanan Mardani Maming dilakukan oleh tim Jaksa, mulai dari 21 Oktober hingga 9 November 2022.

Diketahui, Mardani Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

KPK menduga saat menjabat, ia didekati pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio. Pengusaha ini menginginkan IUP OP di atas lahan seluas 370 hektar milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Setelah IUP OP dialihkan kepada PT PCN, Mardani Maming diduga mendapat sejumlah fasilitas.

Salah satunya mendirikan perusahaan PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan batubara.

Seluruh biaya operasional awal perusahaan itu diduga bersumber dari Henry Soetio.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra