Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima analisa transaksi keuangan milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida.

Diakui Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, dari data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu, penyidik menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan.

“PPATK sudah pernah kirim, tapi KPK juga berhak minta, karena diduga ada transaksi yang mencurigakan yang bisa ditelusuri,” ungkap Yuyuk, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6).

Meski demikian, sampai saat ini belum ada kesimpulan apakah transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana. Penyidik pun masih melakukan serangkai penelusuran.

“Kita kan belum punya dasar agar pemblokiran itu dilakukan, ini kan dia masih jadi saksi,” ucap dia.

Nurhadi dan istrinya diduga mengetahui konstruksi perkara suap yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Kedunya pun sudah diperiksa oleh penyidik KPK.

Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut mulai terlihat usai KPK meringkus Edy dan penyuapnya Doddy Arianto Supeno. Sebab, usai penangkapan itu, penyidik langsung bergerak cepat dengan menyasar sejumlah tempat untuk digeledah.

Salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman Nurhadi di bilangan Kebayorang Baru, Jakarta Selatan serta ruang kerjanya di gedung MA. Dari penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik berhasil mensita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp1,7 miliar.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby