Menteri BUMN Rini Soemarno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2015). Raker tersebut membahas anggaran tahun 2016.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menindaklanjuti laporan terkait gratifikasi yang diterima Menteri BUMN Rini Soemarno dari Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, RJ Lino. Desakan itu datang dari anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

“Jadi kedatangan kita kesini meminta dan mendesak KPK untuk menindaklanjuti kedatangan klien kami, pak Masinton Pasaribu yang menyerahkan dokumen dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN,” kata kuasa hukum Masinton, Mangapul Silalahi di gedung KPK, Jumat (2/10).

Mangapul yang baru saja bertemua dengan pihak KPK mengklaim, bahwa laporan tersebut akan segera statusnya. Bahkan, dia sampaikan Taufiequrrachman Ruki Cs akan segera mengumumkan apakah laporan Masinton itu dianggap sebagai gratifikasi atau tidak.

“Kemungkinan dalam waktu dekat, mungkin minggu depan akan diumumkan, apakah ada dugaan-dugaan gratifikasi ini terjadi, itu kira-kira,” kata dia.

Seperti diketahui, pekan lalu Masinton tiba-tiba muncul di gedung KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Menteri Rini dari Dirut Pelindo II. Menteri Rini diyakini telah menerima gratifikasi berupa perabotan mewah dari Lino pada 16 Maret 2015.

“Perabotannya ini, kursi sofa tiga dudukan satu buah senilai Rp 35 juta, kursi sofa satu dudukan dua buah Rp25 juta, meja sofa satu buah Rp 10 juta, kursi makan 6 buah satunya Rp 3,5 juta, meja makan satu buah Rp 25 juta, dan perlengkapan ruang kerja satu set senilai Rp 59 juta. Total Rp 200 juta,” kata Masinton di gedung KPK, Selasa pekan lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu