Banda Aceh, Aktual.com – Seratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh berunjuk rasa di DPRA di Banda Aceh, Selasa (25/8), menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan saat pandemi COVID-19.

Ketua Aliansi Buruh Aceh Syaiful Mar dalam pernyataan sikapnya menyatakan wabah COVID-19 dijadikan alasan banyak perusahaan mengambil keputusan sepihak memberhentikan tenaga kerjanya.

“Akibatnya, ribuan buruh atau pekerja dirumahkan tanpa mendapat upah. Karena itu, kami menolak PHK massal ini karena tidak sesuai aturan perundang-undangan,” kata Syaiful Mar pada unjuk rasa yang dikawal polisi tersebut berjalan tertib dan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut aktivis buruh itu, PHK massal terjadi karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, sehingga perusahaan mengeluarkan kebijakan sepihak memberhentikan pekerjanya.

“Karena itu, kami mendesak DPR Aceh, pemerintah daerah di Aceh menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan yang mempekerjakan pekerja mematuhi aturan perundang-undangan,” kata Syaiful Mar

Selain menolak PHK massal, massa Aliansi Buruh Aceh dalam unjuk rasa tersebut juga menyuarakan penolakan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Massa juga mendesak DPR Aceh mengeluarkan rekomendasi menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut karena tidak memihak buruh.

“Kami menilai omnibus law RUU Cipta Kerja lebih memihak investor. Rancangan undang-undang tersebut menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, dan hilangnya jaminan sosial buruh,” kata Syaiful Mar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin