UU Tax Amnesty (Aktual/ist)
UU Tax Amnesty (Aktual/ist)

Jakarta, Aktual.com — Koordinator Forum Pajak Berkeadilan (FPB) AH Maftuchan mengatakan, RUU Pengampunan Pajak yang kini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI lebih kental nuansa politisnya dibanding aspek konkrit. Masyarakat juga tidak banyak yang tahu apa dasar dan tujuan dari RUU Pengampunan Pajak.

Hal itu terjadi karena pemerintah dan DPR tidak pernah mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan baik kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah dan DPR mentargetkan RUU Pengampunan Pajak diundangkan pada pertengahan bulan Juni 2016 mendatang.

“Kesepakatan politik pemerintah dan DPR sudah terjadi, tugas Panja Pengampunan Pajak harusnya optimal menyaring, mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak yang luas, itu tidak terjadi karena ada kesepakatan,” terang Maftuchan saat dihubungi Aktual.com, Jumat (20/5).

Pihaknya mempertanyakan sikap buru-buru yang diambil pemerintah bersama DPR untuk mengundangkan RUU Pengampunan Pajak pada pertengahan bulan depan. Tahapan dalam pembuatan Undang-Undang diminta untuk dilakukan dengan baik.

“Keterburuan ini bisa mengakibatkan kualitas Undang-Undang yang kurang baik, kemudian prinsip dasar yang harusnya menjadi pertimbangan utama juga dikesampingkan,” jelas dia.

Belum lagi menyangkut pasal per pasal dalam RUU Pengampunan Pajak yang dinilai Maftuchan penuh ketidakadilan. Ia mencontohkan uang tebusan yang harus dibayar orang kaya yang selama ini tidak bayar pajak. Yakni dengan usulan 1 persen hingga 6 persen.

“Harusnya enggak begitu, masyarakat berhak untuk tahu, karena itu informasi publik bukan yang dikecualikan. Ini terjadi ketidakimbangan informasi,” lanjut dia.

Padahal, untuk memenuhi aspek keadilan, para pengemplang pajak ini seharusnya dijatuhi uang tebusan yang lumayan besar. Yakni dalam kisaran 10 persen sampai 15 persen sebagaimana pernah disampaikan Koordinator Forum Pajak Berkeadilan (FPB) ke Komisi XI DPR RI.

“Tarifnya jangan terlalu rendah. Waktu di Komisi XI, kami mengusulkan diatas suku bunga Bank Indonesia dan diatas suku bunga riil dilapangan, sekitar 10 sampai 15 persen. Kalau usulan sekarang kan 1 persen sampai 6 persen padahal suku bunga kita 7 persen, riil bisa 10 persen,” ungkap Maftuchan.

Artikel ini ditulis oleh: