Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Otto Cornelis Kaligis, pengacara kawakan akhirnya bakal menempuh jalur praperadilan untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi, atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.

Keputusan itu diambil setelah tim pengacara berkonsultasi dengan ayah Volove Vexia itu pada Rabu (22/7) kemarin. “Intinya, Pak Kaligis telah menyetujui upaya-upaya hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum,” ujar kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol ketika dihubungi lewat salularan telepon, Rabu (22/7) malam.

Dia mengatakan, lewat praperadilan itu pihaknya akan menggugat pemanggilan pemeriksaan Kaligis, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK. Sebab, pemanggilan terhadap Kaligis untuk menjalani pemeriksaan terasa ganjil.

“Pak OC Kaligis ada panggilan sebagai saksi, untuk datang 13 Juli 2015. Panggilan dari KPK kita terima pada hari yang sama. Sekarang wajar enggak, dipanggil jam 10 tapi suratnya kita terima jam 11?” kata Bondjol.

Seharusnya, ujar dia, KPK memberikan surat panggilan tiga hari sebelum pemeriksaan. Namun, yaitu tadi KPK malah langsung menjemput Kaligis dan membawanya ke Gedung KPK untuk diperiksa.

“Dan juga masalah penetapan (tersangka) dan penetapan itu jelas bermasalah. Tapi nanti akan kita bukalah materinya di praperadilan,” kata dia.

Penangkapan dan Penahanan

Tim kuasa hukum juga, sambung dia akan membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan. Sebab, dalam penangkapan dan penahanan telah terjadi pelanggaran HAM dalam penangkapan tersebut sehingga berencana melaporkannya ke Komnas HAM.

“Pak Kaligis menyetujui laporan ke Komnas HAM dengan dasar dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan penangkapan, penahanan,” kata dia.

Laporan dan gugatan itu akan dilakukan tim kuasa hukum dalam waktu singkat. “Upaya hukum tersebut akan kita ajukan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” kata Afrian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu