Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan warga Dadap, Tangerang, aduan tersebut terkait rencana penggusuran oleh Pemkab Tangerang.

Jakarta, Aktual.com – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan, warga Kampung Dadap akan bertemu dengan Pemda Kabupaten Tangerang di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (27/6) hari ini.

“Kita akan ada mediasi di Komnas HAM terkait dengan rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tangerang,” ucap Tigor saat dihubungi Aktual.com, Jakarta Senin (27/6).

Warga, kata Tigor, tetap akan menolak rencana penggusuran, dan hanya ingin agar dilakukan penataan.

“Tapi penataan yang diinginkan bukan seperti yang dikonsepkan oleh Bupati Tangerang sekarang. Yang mereka inginkan adalah tidak ada penggusuran,”

“Masyarakat menginginkan dialog dengan Bupati agar menemukan konsep penataan yang sama-sama disepakati, bukan hanya sepihak oleh bupati, tapi duduk bersama-sama,” jelas dia.

Namun, jikalau Pemda Kabupaten Tangerang bersikeras melakukan penggusuran, warga akan melakukan perlawanan.

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: