Jakarta, Aktual.com – Senin 22 Oktober 2018, pagi itu di Garut, tepatnya di alun-alun Limbangan, Garut tengah diadakan Hari Santri Nasional ke-3. Pada mulanya acara yang ditaksir dihadiri sekitar empat ribu orang berjalan seperti biasa. Acara diawali dengan giat istghosah.
Namun sekitar pukul 09.30 WIB, terjadilah aksi pembakaran bendera yang diketahui dilakukan oleh sekelompok orang yang memakai atribut Banser (Barisan Serbaguna), kelompok organisasi di bawah tanggung jawab Gerakan Pemuda Ansor.
Saat melakukan pembakaran, para pelaku melantunkan lagu Hubbul Wathon Minal Iman. Beberapa orang itu pun terlihat mengepalkan tangan mereka. Salah satu orang di sana juga mengibarkan bendera merah putih dalam ukuran besar. Bendera itu direbut tiga orang banser dari salah seorang santri yang sedang mengikuti acara tersebut.
Mungkin jika yang dibakar hanyalah bendera grup musik, atau partai politik sekalipun, kejadian itu tidak akan menjadi besar. Namun yang menjadi persoalan, di atas kain-kain hitam itu tertulis kalimat suci “Lailahaillallah Muhammadarrasulullah” yang artinya Tiada Tuhan selain Allah, Muhammad utusan Allah.
Dari situ jugalah acara yang mestinya sudah rampung pukul 14.30 WIB tersebut, kini menyisakan keresahan di masyarakat, lantaran terlanjur menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra.
Salah satu pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian mengatakan kalau kejadian itu merupakan tindakan spontanitas. “Peristiwa pembakaran bendera yang diklaim bendera tauhid itu merupakan respons spontanitas kami,” ujar salah seorang pelaku, kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Selasa (23/10/2018).
Ia merasa bendera yang ia rebut dari salah seorang santri itu merupakan bendera milik Hizbut Tahrir Indonesia, Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah dibubarkan pemerintahan Joko Widodo pada 2017 silam.
Sebagai pengingat, Pemerintah memutuskan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena dinilai berniat mengganti ideologi negara Indonesia dari Pancasila jadi khilafah.
Pembubaran HTI merupakan buntut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Eks HTI kemudian mencoba menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Upaya di MK gagal setelah Perppu 2/2017 menjadi undang-undang. Kemudian, upaya di PTUN Jakarta pun kandas setelah majelis hakim menolak gugatan HTI pada 7 Mei 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby