Ketiga MUI mendorong dan mengimbau kepada semua pihak untuk menyerahkan masalah ini kepada proses hukum. MUI juga meminta kepolisian untuk bertindak cepat, adil, dan professional dalam penanganan kasus ini.

Keempat MUI memohon kepada semua pihak untuk dapat menahan diri, tidak terpancing, dan tidak terprovokasi oleh kepentingan pihak tertentu. Hal itu agar dapat ukhuwah Islamiyah dan persaudaraan di kalangan umat serta bangsa tetap terjaga dan terpelihara.

“Kelima MUI mengimbau kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, kiai, ustaz, dan ajengan untuk ikut membantu mendinginkan suasana dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita diinginkan,” tulis MUI dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Sekjen Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid.

Sementara Sektretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai aksi tersebut sebagai tindakan yang kebablasan karena walau bagaimanapun dalam lambang itu tertera kalimat syahadat yang suci dan mulia.

“Seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Aksi itu sudah kebablasan,” kata Mu’ti di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Ia menilai, apabila aksi tersebut dianggap nasionalisme, seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang cenderung tidak elok. Artinya, aktualisasi nasionalisme dengan membakar bendera bertuliskan kalimat syahadat tersebut keliru.

“Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur,” ujar dia.

Mu’ti menilai wajar apabila sebagian umat Islam marah dengan pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat syahadat, terlepas itu menjadi lambang HTI atau tidak. Sebab, di bendera tersebut terdapat lafal Allah.

Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan, menurut dia, justru berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa.

Sementara bagi pembakar bendera, Mu’ti berharap agar Banser Garut meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan anggotanya. Menurut dia, Banser harus melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

“Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya,” kata Mu’ti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby