Sebab, masih banyak bank-bank lain penerima BLBI yang tidak kooperatif terhadap BPPN, bahkan mereka menantang BPPN. Tidak mau membuat perjanjian PKPS, seperti Bank Deka, Centris, Aspac, BCD, Dewa Rutji, Arya Panduartha, Dharmala dan Orient. Terhadap bank bank tersebut dilakukan langkah hukum, namun demikian dalam proses pengadilan ternyata Negara kalah melawan bank-bank tersebut.
Dimulainya pembongkaran kasus ini pun membuat mata publik kembali tertuju dan berharap penuntasan kasus ini harus diakhiri hingga ke akar-akarnya. Satu tersangka pun KPK sudah dijerat yakni orang dekat Megawati Soekarnoputi, yang ketika itu taken Inpres terkait SKL BLBI.
Jika dirunut dari awal terbitnya SKL, maka boleh disebutkan dasarnya adalah Inpres yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri yang ketika itu sebagai Presiden keenam RI.
Namun, yang terjadi dalam mengungkap kasus BLBI ini dibuat seperti benang kusut yang dilempar kesana-kemari oleh para perajutnya. Perlakuan istimewa kepada para obligor diberikan semasa Megawati memimpin pemerintahan pun seolah lepas dari rajutan hukum di Kejaksaan Agung.
Ketua Umum Partai PDI-P itu pun telah menerbitkan Inpres No 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur, yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur, yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.