Di tengah kontroversi revisi perda minuman keras yang urung dibahas legislatif, jajaran Kepolisian Resor Tulungagung justru kian gencar melakukan penertiban peredaran “khamar” ilegal, bahkan hingga ke sarang prostitusi yang ada di daerah tersebut.
Semua pihak yang terlibat maupun terkait dengan jaringan peredaran minuman keras di Kabupaten Tulungagung saat ini bisa jadi gundah-gulana. Bagaimana tidak, ladang bisnis mereka seakan terus diobok polisi.
Tidak hanya pengedar kelas teri, pedagang besar hingga beberapa jaringan produsen minuman keras palsu hasil oplosan alkohol berat pun ikut dibongkar petugas hingga ke akar-akarnya.
Setidaknya pemandangan itulah yang muncul di pelupuk mata masyarakat Kota Marmer, selama beberapa pekan terakhir. Bayangkan saja, tak kurang dari 3.000 botol minuman keras berhasil diamankan hanya dari tiga pedagang besar maupun produsen oplosan.
Jumlah lebih besar diyakini bakal disita polisi seiring operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang kian gencar dilakukan Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bastoni Purnama, SIK.
Gebrakan paling menonjol ditunjukkan dengan keberhasilan mereka dalam membongkar dua “gembong” peredaran minuman keras ilegal dengan omzet cukup besar yang dikendalikan Jh dan Swt, dua pria pemilik rumah bordil di eks-Lokalisasi Kaliwungu, Kecamatan Ngunut dan Ngujang, Kecamatan Ngantru.
Jh dan Swt sempat digelandang di markas kepolisian setempat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Namun, Jh yang dikenali sebagai salah satu agen besar minuman keras di wilayah Tulungagung akhirnya dilepas karena dianggap hanya melanggar perda nomor 4 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.
Sementara, Swt tetap ditahan karena terindikasi memproduksi minuman keras palsu berbagai merek.
Ia mengoplos alkohol murni dengan air mineral yang dimasak dan diberi pemanis rasa.
“Operasi tangkap tangan ini kami gelar dalam rangka menindaklanjuti instruksi pimpinan (kapolres) pascasosialisasi Kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat),” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Edy Herwiyanto.
Ia lalu memaparkan kronologi operasi penggerebekan yang mereka lakukan sejak Senin (6/10/2014) sore.
Setelah mengolah berbagai laporan masyarakat, ormas dan tokoh agama dalam sarasehan Kamtibmas di Pendopo Kabupaten Tulungagung, dua regu polisi dari Satreskrim dan Sabhara Polres Tulungagung bergerak melakukan penggerebekan ke dua eks-lokalisasi di Kecamatan Ngantru dan Ngunut.
Hasilnya, di bekas kompleks tempat pelacuran Desa Ngujang, Kecamatan Ngantru polisi mendapati ribuan botol berbagai merek di salah satu gudang bekas rumah bordil milik Jh.
Sementara satu regu polisi yang bergerak ke eks-Lokalisasi Kaliwungu, Kecamatan Ngunut secara kebetulan mendapati Swt saat bersiap mengirim 15 kardus isi sekitar 180 botol minuman keras palsu ke sejumlah pelanggannya.
“Kedua tempat saat ini kami segel. Khusus untuk tersangka Swt akan kami jerat dengan pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman maksimal lima tahun, sementara untuk Jh tidak (ditahan) karena ia hanya melanggar perda. Jh tidak mengantongi izin distribusi, kalau minuman kerasnya legal,” terang Edy.
Sumber anonim yang berprofesi sebagai salah satu pemilik kafe remang-remang mengatakan, Jh dikenal sebagai satu-satunya distributor besar aneka minuman keras di Tulungagung sejak ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2011 yang membatasi ruang gerak seluruh pelaku industri/perdagangan minuman beralkohol di daerah tersebut.
“Dulu ada agen besar lain yang dikendalikan pengusaha pemilik Toko Senang, sekitar Pasar Wage, namun karena izinnya habis praktis tinggal Jh ini yang masih beroperasi,” tuturnya.
Hampir bersamaan dengan penggerebekan gudang miras milik Jh, satu regu aparat kepolisian juga menangkap seorang pemilik warung miras di dalam kompleks eks-Lokalisasi Kaliwungu, Kecamatan Ngunut berinisial Swt.
Dari rumah yang dihuni pria paruh baya ini, polisi menyita 15 kardus berisi sekitar 180 botol minuan keras palsu siap edar, berikut satu kendaraan roda empat jenis Kijang LGX Nopol AG-1669-RD.
Dari operasi tangkap tangan dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim serse kepolisian, terkuak fakta bahwa Swt memproduksi sendiri ratusan botol minuman keras palsu yang ia perdagangkan.
Hal itu ditandai dengan ditemukannya seperangkat peralatan untuk mengoplos alkohol murni dengan air mineral di salah satu gudang miliknya di Desa Gilang, tak jauh dari Kaliwungu.
Sebanyak 15 dos minuman keras jenis bintang kuntul yang tiap dus berisi 12 botol, tiga galon berisi alkohol, satu kompor gas, dan beberapa botol kosong mulai dari jenis vodka, whisky mansion house, dan bintang kuntul disita.
“Dia membeli semua bahan untuk membuat minuman keras palsu dari Kediri,” papar Kasat Reskrim AKP Edy Herwiyanto.
Tidak berhenti di situ, operasi penyakit masyarakat kembali digelar jajaran Kepolisian Resor Tulungagung dengan menggerebek sebuah warung yang menjual aneka makanan kecil “gorengan” milik Romelan (48) di Desa Kiping, Kecamatan Gondang, Selasa (14/10/2014).
Dari warung ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 kardus jerigen berisi 30 liter ciu, 3 kardus berisi vodka kecil dan besar, 1 kardus bintang kuntul, 1 kardus mansion kecil, 4 kardus tomy stanly, 49 botol topi miring, 4 kardus botol arak, dan 1 toples ciu.
Mengacu hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku jika selama ini menjual minuman keras jenis ciu yang memiliki kadar alkohol hingga 40 persen.
Jenis minuman keras tradisional yang tidak memiliki izin produksi maupun izin edar ini biasanya dikonsumsi pecandu alkohol dengan cara mencampurkan aneka minuman berkarbonasi seperti tebs, kratingdaeng, big cola maupun lainnya.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 36 jo pasal 15 ayat 1 huruf e Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pasal 142 UU RI no 18 tahun 2012, tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 Yo pasal 8 ayat 1 huruf G dan I UURI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima (5) tahun kurungan penjara.
Di Sarang Prostitusi Operasional jaringan besar peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan di Tulungagung sebenarnya telah diidentifikasi sejak lama.
Hal itu terlihat dari sejumlah kegiatan operasi penggerebekan dengan menyasar dua bekas tempat pelacuran di daerah ini, sejak beberapa bulan sebelumnya saat masih di bawah kepemimpinan Ajun Komisari Besar Polisi Whisnu Hermawan Februanto.
Kendati saat itu belum menemukan bukti proses produksi minuman keras palsu, saat itu puluhan anggota tim gabungan dari kepolisian dan Kodim 0807 Tulungagung telah menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek yang diperjualbelikan secara bebas di dua kompleks bekas lokalisasi Kaliwungu dan Ngujang.
Di kompleks bekas Lokalisasi Kaliwungu, misalnya, polisi menyita lebih dari 500 botol minuman keras dari berbagai merek di sebuah warung kelontong milik Sujarmo (65).
Aneka minuman keras yang biasanya ditenggak secara oplosan dengan bahan minuman campuran seperti sprite, kratingdaeng, extrajoss, hingga cairan obat nyamuk seperti autan itu ditemukan tersimpan dalam puluhan dus yang disembunyikan di dalam gudang penyimpanan barang warung Sujarmo.
Selain di Kaliwungu, peredaran minuman keras ilegal maupun secara ilegal diyakini juga marak terjadi di eks-lokalisasi Ngujang, Kecamatan Ngantru.
Meski tak tersentuh operasi penggerebekan seperti halnya di Kaliwungu, aktivitas dan pengelolaan wisma-wisma di bekas sentra pelacuran terbesar di Tulungagung dan sekitar ini sangat identik.
Keduanya secara resmi telah ditutup pemerintah. Seluruh PSK, germo maupun orang-orang yang bekerja di lingkungan pelacuran ini juga telah dipulangkan setelah diberi modal untuk beralih profesi/pekerjaan di luar bisnis prostitusi.
Namun, fakta yang terungkap dalam operasi gabungan TNI-Polri pada Sabtu (17/5/2014) malam hingga Minggu (18/5/2014) dini hari sungguh lacur.
Tak hanya berubah menjadi sentra penjualan minuman keras oplosan dan ilegal, dua tempat itu ditengarai juga tetap menjadi pusat layanan seks berbayar (prostitusi).
Modus yang mereka gunakan, menurut keterangan salah seorang PSK yang alih peran sebagai pemandu lagu, yakni dengan menemani tamu karaoke di ruang yang disediakan pemilik wisma.
“Layanan (seks) dilakukan jika pelanggan ingin lanjut ke dalam room dengan seizin mami-papi (germo),” kata salah seorang PSK asal Blitar berinisial D.
Sembari menyanyi karaoke atau sebelum masuk kamar untuk layanan seks, D mengatakan para tamu biasanya terlebih dulu menggelar pesta minuman keras yang dioplos dengan bahan lain di meja karaoke yang telah mereka pesan.
Minuman alkohol tersebut biasanya dibeli dari pemilik wisma langsung, atau dengan belanja ke warung dalam kompleks seperti punya Sujarno.
Tidak hanya menyasar esk-lokalisasi Kaliwungu, operasi penertiban sampai saat ini rutin digeber polisi dengan sasaran sejumlah kafe dan rumah karaoke ternama di Kota Marmer.

Artikel ini ditulis oleh: