Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi sejumlah pejabat Kemenag, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1). Lukman Hakim Saifuddin kaget menerima kabar lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat condong setuju isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Pembahasan LGBT ini masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menag menegaskan LGBT harus ditolak karena bertentangan dengan ajaran agama. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan menunggu keputusan otoritas Arab Saudi soal perekaman biometrik yang harus dilakukan di kota besar di Indonesia dalam skema VFS Tasheel.

Lukman mengatakan Kemenag telah mengirim surat ke Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi terkait rekam biometrik yang memicu protes sejumlah unsur masyarakat tersebut.

“Kami lakukan, baik secara resmi melalui surat yang saya tanda tangani kepada Menteri Haji Arab Saudi maupun ketika saya bertemu beliau dalam rangka penandatangan MoU haji 2019,” kata dia di Jakarta, Jumat (4/1).

Dia mengatakan dengan skema VFS Tasheel, akan membuat jamaah Indonesia dari daerah kesulitan melakukan pengambilan rekam biometrik.

Hal itu terkait waktu dan dana yang dikeluarkan jamaah, terutama warga dari pelosok yang harus naik pesawat dan menyewa penginapan di kota besar.

“Indonesia merupakan negara kepulauan besar yang wilayahnya saling terpisah satu sama lain,” kata dia.

Lukman berharap proses rekam biometrik sebaiknya tidak menjadi bagian kelengkapan proses penerbitan visa sebagaimana skema VFS Tasheel.

Perekaman biometrik, kata dia, agar dilakukan ketika jamaah akan berangkat ke Tanah Suci saja.

“Kita berharap proses penerbitan visa selama pengalaman tahun-tahun selama ini, yaitu dilakukan di akhir keberangkatan jamaah bertolak ke Tanah Suci dan di bandara atau di embarkasi masing-masing agar tidak menyulitkan kita,” kata dia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin