Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, bersama Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona, memimpin rapat pimpinan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (1/6/2016). Rapat membahas tindak lanjut hasil lawatan Menteri ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat Arab.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan tanpa dipungut biaya.

“PTSA ini memberikan pelayanan bidang ketenagakerjaan yang cepat, mudah, murah, pasti, transparan, akuntabel dan terjangkau kepada masyarakat sehingga terwujud pelayanan yang efektif, efisien dan berkualitas kepada masyarakat,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (12/10).

PTSA dapat dimanfaatkan pekerja/buruh, pencari kerja, TKI, TKA maupun perusahaan yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan yang terintegrasi dari unit-unit kerja di Kemnaker, katanya saat meresmikan PTSA Kemnaker yang terletak di lantai I Blok B Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

Menaker menjelaskan masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu ke ruang PTSA yang selanjutnya akan dilayani oleh petugas PTSA dan akan diarahkan ke petugas “booth” sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan.

Jenis layanan yang tersedia mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) atau Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri.

Selain itu, tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.

Menaker menambahkan PTSA yang bermotto CERDAS (Cakap, Efisien dan Efektif, Ramah, Disiplin, Akuntabel dan Sopan) itu dapat lebih cepat dalam melayani anggota masyarakat, karena hanya dalam hitungan detik tiket antrian sudah didapatkan untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.

PTSA juga memanfaatkan teknologi informatika secara daring dengan baik seluruh tahapan proses pelayanan, baik waktunya dari detik ke detik maupun petugas penanggung jawabnya dari level P0 di petugas “booth”, P1 di Sekretariat Unit Kerja Eselon 1, maupun P2 di Unit Kerja Eselon 2 yang bersangkutan, serta meminimalisir pertemuan tatap muka petugas di semua level dengan anggota masyarakat yang memerlukan pelayanan.

“Mekanisme ini akan meningkatkan transparansi pelayanan dan mencegah praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta mencegah praktek percaloan dan pungli dalam setiap pelayanan ketenagakerjaan bagi masyarakat,” kata Hanif.

Ia kembali menegaskan bahwa selain tidak dipungut biaya, jangka waktu proses penyelesaian layanan akan diinformasikan langsung melalui SMS pada saat kedatangan pertama, sehingga tidak memerlukan biaya transport untuk datang beberapa kali, karena prosesnya sudah dilakukan secara daring.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Sugiarto Sumas menambahkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi itu mulai diterapkan sejak Maret 2016, dengan demikian hingga tanggal 12 Oktober 2016 sudah berlangsung selama tujuh bulan 12 hari.

Selama kurun waktu tersebut telah memberikan jumlah layanan sebanyak 7.536 layanan dengan rincian sebanyak 3.720 berupa pelayanan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran kerja bersama di Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek).

Selanjutnya sebanyak 1.511 layanan di penunjukan/perpanjangan PJK3, AK3, Lisensi K3 teknisi/operator, dan Konsultasi Masyarakat masalah Norma Kerja dan Jamsostek di Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Selain itu juga pelayanan informasi pasar kerja, perijinan PPTKIS, perijinan AKAD, RPJK3 dan DPKK pada Ditjen Binapenta dan PKK sebanyak 1.325 layanan, pelayanan Rekomendasi Pemberangkatan Peserta Magang di Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebanyak 788 layanan serta pelayanan konsultasi di PPID di Sekretariat Jenderal sebanyak 192 layanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid