Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merintis pembuatan jalur sepeda sepanjang 65 kilometer pada 2019 seiring dengan tren masyarakat bersepeda yang saat ini kian meningkat.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membuat 32 kawasan khusus pesepeda di lima wilayah sebagai pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD).

Lokasi tersebut berada di Jakarta Pusat sebanyak delapan tempat, Jakarta Barat delapan tempat, Jakarta Utara enam tempat, Jakarta Timur lima tempat dan Jakarta Selatan lima tempat.

Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) merilis jumlah pesepeda di Jakarta meningkat hingga 1.000 persen saat pandemi COVID-19 di Jakarta dibanding Oktober 2019.

Tren tersebut meningkat terutama di kawasan perkotaan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengendalikan penularan COVID-19 agar tidak terus meluas.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengemukakan bahwa bersepeda bagi masyarakat perkotaan baru sebatas untuk berolah raga, namun belum membudaya untuk aktivitas keseharian.

“Tren bersepeda di Jakarta meningkat hingga sepuluh kali lipat, namun belum menjadi budaya harian,” katanya.

Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah kota lainnya, seperti Yogyakarta, Semarang, Surakarta, Bandung dan Surabaya.

Djoko mengatakan sepeda menjadi tren karena entitas unik yang memiliki identitas sebagai lambang kebebasan, karena rentang pelayanan pergerakannya.

“Sepeda relatif tidak menuntut ‘financial power’ yang besar serta menyehatkan tubuh,” katanya.

 

Koridor khusus
Djoko merekomendasikan tiga konsep jalur sepeda yang ideal untuk diterapkan di kota besar demi menunjang keamanan serta kenyamanan pengendaranya.

Pertama, jalur sepeda jenis ‘bike path‘. Jalur sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama atau terpisah dengan pejalan kaki.

“Jalur diperkeras dengan disemen atau paving selebar 1,5 meter. Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya jika lebar jalan memungkinkan, menggunakan sempadan sungai hingga jalur hijau rel kereta api,” katanya.

Jalur jenis tersebut saat ini diterapkan sepanjang 14 kilometer yang membentang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Lintasan tersebut mengambil jalur kendaraan bermotor dengan dibatasi ‘traffic cone‘.

Kedua, lajur sepeda ‘bike lane‘. Lajur Sepeda berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian.

Jika lebar jalan lebih dari enam meter dan sudah rapi, kata Djoko, pedestrian dapat digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda.

Jika tidak, lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat selebar 1,5 meter menggunakan warna tegas.

“Rekomendasi dengan warna hijau,” katanya.

Jalur tersebut telah direalisasikan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) yang membentang sepanjang 6,7 kilometer dari Pondok Kopi hingga berakhir di Cipinang, Jakarta Timur.

Jalur yang berada di pinggir aliran kanal ini sangat memanjakan para pesepeda karena terpisah dari jalan raya sehingga relatif aman.

Kini Pemprov DKI Jakarta berencana menyambungkan jalur sepeda BKT dengan jalur baru yang terintegrasi dari Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Ketiga adalah rute sepeda atau ‘bike route’ yang merupakan jalur sepeda untuk dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, terpadu.

“Jalur sepeda cukup dipasang rambu dan marka sepeda untuk petunjuk pesepeda di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan, bangunan yang menyediakan parkir sepeda,” kata Djoko.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin