Layanan integrasi
Jakarta saat ini masih membutuhkan fasilitas parkiran sepeda berkualitas yang tersedia secara gratis atau sewa, seperti di sekolah, kampus, stasiun, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat rekreasi.

Sejak kurun 2018 Bike to Work Indonesia (B2W) sebagai komunitas yang mendorong penggunaan sepeda sebagai moda transportasi alternatif, khususnya di kota besar menyuarakan petisi agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan parkir khusus sepeda di stasiun se-Jabodetabek.

B2W Indonesia menilai bahwa dibutuhkan kebijakan pemerintah secara menyeluruh di bidang transportasi publik yang mendukung penggunaan sepeda sebagai moda transportasi alternatif yang ramah lingkungan, menyehatkan, dan menjadi solusi mengatasi masalah kemacetan.

“Bersepeda adalah solusi tanpa polusi,” ujar Ketua B2W Indonesia, Poetoet Soedarjanto dalam keterangan tertulis.

Sejak 2008 B2W Indonesia telah berulang kali bertemu pimpinan PT KAI untuk membicarakan konsep parkir khusus sepeda di area sekitar stasiun.

Apalagi ketika muncul peraturan bahwa tidak semua jenis sepeda boleh masuk dalam gerbong penumpang.

Meski demikian, hingga kini pembicaraan tersebut belum menemukan titik terang, sementara di sisi lain makin banyak pengguna sepeda yang juga pengguna moda transportasi kereta komuter.

Pada akhirnya, para pesepeda harus mengalah dengan membeli sepeda lipat yang diperbolehkan masuk gerbong penumpang, atau parkir berbayar di tempat kendaraan bermotor di area stasiun.

“Berbeda dengan kondisi di banyak negara, stasiun-stasiun kereta dilengkapi pula dengan parkir khusus sepeda,” kata Poetoet.

Penyediaan parkir khusus sepeda ini tentunya menjadi dorongan besar bagi para komuter untuk menggunakan sepeda sekaligus mengombinasikannya dengan moda transportasi publik lainnya.

Sewa sepeda
Jakarta saat ini telah menerapkan sistem persewaan sepeda menggunakan bantuan aplikasi “scan barcode” seiring dengan perkembangan penggunaan sepeda yang meningkat dan kemajuan teknologi informasi.

Hingga Juli 2020 sudah terdapat sembilan lokasi penyewaan sepeda di Jakarta yang menyediakan sedikitnya 200 unit sepeda.

Penyewaan sepeda itu berlokasi di Stasiun MRT Bundaran HI, Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi timur, Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi barat, depan Gedung Sinar Mas, Halte Bus Balai Kota sisi selatan, Stasiun Tanah Abang, Museum Prasasti Jakarta Pusat, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis dan Gedung Dinas Teknis Jatibaru.

Untuk menikmati layanan sewa sepeda, pengguna dikenakan tarif Rp3.000 per 15 menit.

Sedangkan denda dikenakan bagi mereka yang tidak parkir di zona bersepeda dengan denda parkir Rp50.000.

Bisnis sewa sepeda di Jakarta bisa dibilang masuk dalam kriteria teknologi tinggi (high-tech), menggunakan kartu cerdas (smart card) dengan RFID yang bisa menyimpan identitas pengguna.

Meminimalkan kehilangan sepeda, karena identitas sudah tersimpan. Struktur biaya yang mendorong perjalanan pendek.

Aturan keselamatan
Sebanyak tujuh pengendara sepeda dilaporkan terluka dan sepeda mereka mengalami kerusakan usai ditabrak pengendara mobil di depan Gedung Summitmas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Desember 2019.

Sedangkan Bike to Work (B2W) mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2020, terdapat 29 peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Akibat kecelakaan lalu lintas, 58 persen atau 17 pesepeda meninggal dunia.

Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan mengenai pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan.

Rangkaian peristiwa kecelakaan yang dialami oleh pesepeda rupanya mendorong otoritas terkait intensif menuangkan peraturan demi ketertiban berlalu lintas.

Setidaknya terdapat beberapa aspek yang dituangkan pemerintah dalam draf Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Pada pasal 3 ayat 2, disebutkan terkait spakbor harus memenuhi persyaratan, di antaranya mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah tipe sepeda seperti sepeda balap dan sepeda gunung serta jenis sepeda lain yang diatur oleh peraturan daerah.

Bel yang berfungsi dengan baik, sistem rem yang berfungsi dengan baik, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning.

Pedal juga wajib dilengkapi dengan empat alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning sebagai penanda keberadaan pengendara sepeda.

Alat pemantul cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 hingga 90 sentimeter di atas permukaan jalan.

Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, menggunakan payung saat berkendara dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Pergerakan sepeda harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.

Realisasi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Bersepeda di Jalan sepertinya akan mendorong pembangunan infrastruktur jalur sepeda yang lebih masif di berbagai daerah.

Selanjutnya menanti kepala daerah yang peduli untuk membangun infrastruktur sepeda di daerah, sehingga sepeda bisa menjadi alat transportasi andalan masyarakat. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin