Semarang, Aktual.com —  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengancam akan menjatuhkan sanksi keras terhadap Sekretaris Daerah Pemalang Budhi Raharjo, yaitu berupa penurunan pangkat jabatan eselon sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak netral.

“Bisa diturunkan pangkatnya, dan masih dibahas oleh kantor Menpan,” ujar Tjahjo saat memantau langsung pemungutan suara di TPS 07 Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Rabu (9/12).

Untuk lebih tepatnya, kata Tjahjo, kini yang bersangkutan masih dibahas bersama MenpanRB. Padahal, intruksi PNS harus netral sudah jelas. Meski begitu, pihaknya masih menemukan PNS lain tak netral.

“Masih ada PNS yang mengirimkan SMS untuk mendukung calon tertentu. Selain itu, masih menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanyen” ucap dia.

Menurut dia, keterlibatan Sekda Pemalang dengan menarik PNS yang diperbantukan menjadi karyawan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah keterlaluan.

Kasus ini terbongkar karena sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pemalang yang terancam ‘lumpuh’ tidak bisa bekerja. Hal ini lantaran tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di sekretariat Panwaskab diminta untuk mengundurkan diri oleh Sekda Pemerintah Kabupaten Pemalang, sehingga anggaran operasional dan gaji anggota Panwas tidak dapat dicairkan.

Belakangan terkuak dari Bawaslu, penarikan PNS oleh Sekda itu karena Budhi merasa marah dan tak suka akan keputusan Panwas yang meloloskan wakil Bupati yang maju lagi, yang mana wakil Bupati Pemalang tersebut sempat tak lolos administrasi KPUD.

Artikel ini ditulis oleh: