Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih yang hajatnya digelar pada 9 Desember 2015 lalu akan dilakukan dalam dua tahap. Meski dilakukan dua tahap, ia menekankan tidak akan mengganggu Pilkada Serentak 2017.

“Pelantikan diserahkan ke pemerintah. Saya sudah mempersiapkan surat agar penetapan calon segera dilakukan, setelah itu baru merencanakan pelantikan. Akhir Januari untuk yang tak ada sengketa pilkada, selain itu akhir maret,” kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (7/1).

Disampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan masalah pelantikan ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan, Tjahjo mengaku lebih menginginkan pelantikan kepala daerah segera dilakukan, khususnya bagi daerah yang tidak bersengketa.

“Kasian yang tidak ada sengketa. Kelamaan penjabat nanti seenaknya sendiri. Tujuan 9 Desember Pilkada Serentak, januari dilantik langsung kerja, sehingga penyerapan anggaran baik. Kalau ada RAPBD perubahaan sudah dilakukan,” jelasnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2015. Pelantikan dilakukan dalam dua tahap.

Bagi kepala daerah yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), rencananya dilantik pada Maret 2016. Sementara bagi daerah yang mengajukan gugatan ke MK direncanakan dilantik pada Juni 2016.

“Ini rancangan Perpres terkait keputusan tanggal segala macam, ini kan pengaturan dua tahap. Soal teknis saja. Sekarang sedang dipersiapkan,” katanya.

Menurut Sumarsono, rencana jadwal pelantikan digagas pada Maret dan Juni didasari sejumlah alasan. Antara lain, meski hasil pilkadanya tak digugat, namun pelantikan tidak bisa dilaksanakan di Januari, mengingat ada beberapa langkah birokrasi yang perlu dilaksanakan.

Artikel ini ditulis oleh: