Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/09/2015). Raker dengan Mendagri membahas isu-isu terkait permasalahan pelaksanaan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pelaksanaan pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2015 dan kebijakan pemerintah tentang penataan ruang.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyentil organisasi pemerintah kabupaten yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Organisasi dimaksud adalah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang mengajukan gugatan ke MK beberapa waktu lalu. Langkah hukum ini diambil karena hasil revisi UU Pemda dinilai membatasi ruang gerak daerah dalam melaksanakan otonomi.

Apa yang dilakukan Apkasi ini disebut Tjahjo sebagai sebuah ironi. Pasalnya, pemerintah sendiri yang sebelumnya menyusun dan mengesahkan produk hukum tersebut bersama DPR RI.

“Ironis memang, sebuah kebijakan pemerintahan sudah mulai digugat oleh aparatur pemerintahannya sendiri,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (19/8).

Disampaikan, sebuah aturan pada dasarnya bisa digugat apabila dirasa kurang memberikan manfaat bagi kepentingan bersama. Untuk poin tersebut Tjahjo menyatakan persetujuannya.

Kemendagri sendiri mendapati uji materi UU Pemda Apkasi ke MK sudah melakukan koordinasi ke MK, DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan harapan ke depan jika diperlukan revisi kembali semuanya ditekankan untuk kepentingan bersama dalam jangka panjang.

“Dinamika penyelenggaraan pemerintahan masih dibutuhkan pembenahan dan masukan dari kita semua demi terciptanya efektivitas pemerintahan,” jelas Tjahjo.

(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan