Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan nota kesepahaman yang dibuat antara Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan Pemkab Majene, Sulawesi Barat, tentang pembagian “participating interst” berlaku selama 12 bulan.

“Selanjutnya kedua pihak berkesempatan saling mengenal dan melakukan negosiasi untuk memutuskan kemungkinan peningkatan tahap penandatangan perjanjian kerja sama antardaerah,” ujar Kabag Humas Setda Kotabaru, Rahadiyan Riyadi, di Kotabaru, Jumat, mengutip peryataan Mendagri, Tjahyo Kumolo, di Jakarta (31/7).

Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah lain untuk melakukan kerja sama guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Presiden Yusuf Kalla yang hadir dalam penandatangan Memorandum Of Undestanding (MoU), pembagian Participating Interst antara Pemkab Kotabaru, Kalsel, dengan Pemkab Majene, Sulbar, di Jakarta, mengucapkan, selamat atas penyelesaian sengketa yang sudah bertahun-tahun hanya dengan waktu setengah jam.

Kalau tidak ada apa-apanya, masalah perbatasan akan dibiarkan saja. Namun karena ada isinya yang dianggap penting, maka masalah perbatasan juga jadi penting.

Menurut Wapres, masalah sengketa bukan memperebutkan isinya, akan tetapi kedua daerah memperebutkan kesempatan untuk bisa mensejahterakan masyarakat.

Dengan telah ditandatanganinya MoU maka, ada kepastian hukum untuk masing-masing provinsi dan kabupaten untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di daerahnya.

Dikatakan, untuk menyelesaikannya sederhana yang terpenting disetujui dahulu, dan kedua daerah bisa bersepakat.

Blok Sebuku diperkirakan memiliki cadangan gas mencapai 370 bilion cubic feet (BCF), cadangan yang tergolong besar. Nantinya, eksploitasi gas di kawasan ini akan menggunakan jaringan pipa dasar laut yang terhubung ke kilang Senipah Bontang, Kalimantan Timur, sepanjang 300 kilometer.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka