Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pengesahan Basuki Tjahja Purnama dengan memakai dasar hukum Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pilkada yang baru disahkan oleh DPR lalu.
Sehingga Basuki Tjahja Purnama alias Ahok akan segera dilantik menjadi Gubernur setelah Pimpinan DPRD DKI mengumumkan dalam sidang paripurna. 
“Sidang paripurna DPRD DKI  (pengumuman Ahok) tidak perlu quorum karena bukan pengambilan keputusan sesuai pasal 79 (1) UU 23 tahun 2014,” demikian disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Aktual.co, Jum’at (14/11).
Seperti Diketahui, pimpinan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyatakan ketidaksetujuan dengan sidang paripurna DPRD DKI yang mengumumkan persetujuan pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Triwicaksana mengatakan ada dua hal yang telah dilanggar Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD, yang membuat mereka tidak setuju dan memilih absen di sidang paripurna Jum’at (14/11) pagi.

Artikel ini ditulis oleh: