Tetapi kecuali Pancasila adalah satu Weltanschauung, satu dasar falsafah,  Pancasila adalah satu alat mempersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya Bangsa Indonesia  dari Sabang sampai ke Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu.
Dan bukan saja alat mempersatu untuk di atasnya kita letakkan Negara Republik Indonesia, tetapi juga pada hakekatnya satu alat mempersatu dalam perjoangan kita melenyapkan segala penyakit yang telah kita lawan berpuluh-puluh tahun
yaitu penyakit terutama sekali, Imperialisme.
Perjoangan suatu bangsa, perjoangan melawan imperialisme, perjoangan mencapai kemerdekaan, perjoangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri.
Tidak ada dua bangsa yang cara berjoangnya sama.  Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjoang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri.
Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mampunyai keperibadian sendiri. Keperibadiaan yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya,  dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya.
(Soekarno, 1958)

Setiap bangsa harus memiliki suatu konsepsi bersama menyangkut nilai-nilai dan haluan dasar bagi keberlangsungan, keutuhan dan kejayaan bangsa yang bersangkutan.  Dalam pidatonya di Perserikatan Bangsa Bangsa, pada 30 September 1960, yang memperkenalkan Pancasila kepada dunia, Soekarno mengingatkan pentingnya konsepsi dan cita-cita bagi suatu bangsa: “Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan suatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah dalam bahaya” (Soekarno, 1989: 64).

Seorang cencekiawan Amerika Serikat, John Gardner, mengingatkan, “Tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran jika bangsa itu tidak percaya kepada sesuatu, dan jika tidak sesuatu yang dipercayainya itu memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar (Gardner, 1992).

Setiap bangsa memiliki konsepsi dan cita-citanya masing-masing sesuai dengan kondisi, tantangan dan karakteristik bangsa yang bersangkutan. Dalam pandangan Soekarno, “Tidak ada dua bangsa yang cara berjoangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjoang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mampunyai keperibadian sendiri. Keperibadiaan yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya” (Soekarno, 1958, I: 3).

Oleh karena itu, cara bangsa Indonesia merumuskan konsepsi dan cita-cita nasionalnya tidak begitu saja mengekor ideologi-ideologi dominan yang ada. Dalam pidatonya di PBB, Bung Karno menyangkal pendapat seorang filosof Inggris, Bertrand Russel, yang membagi dunia ke dalam dua poros pengikut konsepsi Declaration of American Independence dan Manifesto Komunis. “Maafkan, Lord Russell. Saya kira tuan melupakan adanya lebih daripada seribu juta rakyat, rakyat Asia dan Afrika, dan mungkin pula rakyat-rakyat Amerika Latin, yang tidak menganut ajaran Manifesto Komunis ataupun Declaration of Independence.”

Selanjutnya dia katakan bahwa Indonesia tidak dipimpin oleh kedua paham itu; tidak mengikuti konsep liberal maupun komunis. “Dari pengalaman kami sendiri dan dari sejarah kami sendiri tumbuhlah sesuatu yang lain, sesuatu yang jauh lebih sesuai, sesuatu yang jauh lebih cocok.” Lantas dia simpulkan, “Sesuatu itu kami namakan Pancasila. Gagasan-gagasan dan cita-cita itu, sudah terkandung dalam bangsa kami. Telah timbul dalam bangsa kami selama dua ribu tahun peradaban kami dan selama berabad-abad kejayaan bangsa, sebelum imperialisme menenggelamkan kami pada suatu saat kelemahan nasional” (Soekarno, 1960, 1989: 63-64).

Para pendiri bangsa berusaha menjawab akan kebutuhan konsepsi kebangsaan Indonesia merdeka itu  dalam suatu “dasar falsafah” (Philosophische Grondslag) negara atau “pandangan dunia” (Weltanschauung),  yang dikenal dengan sebutan Pancasila.    Gagasan Pancasila sebagai dasar (falsafah) negara Indonesia itu tidaklah dipungut dari udara, melainkan digali dari bumi sejarah keindonesiaan, yang tingkat penggaliannya tidak berhenti sampai zaman gelap penjajahan, melainkan menerobos jauh ke belakang hingga zaman kejayaan Nusantara. Dalam usaha penggalian itu, para pendiri bangsa juga memikirkan dan merasakan apa yang dialami bangsanya selama masa penjajahan dan mengingat apa-apa yang pernah mereka perjuangkan dan impikan sebagai sumber pembebasan, kebahagiaan dan identitas bersama.

Dalam menyusun konsepsi dasar falsafah dan ideologi Negara Indonesia Merdeka itu, Soekarno mengatakan bahwa kita “harus dapat meletakkan negara itu atas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini;… kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis”.  Lebih lanjut ia katakan, “Kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu Leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalam-dalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri…. Kalau kita mau memasukkan elemen-elemen yang tidak ada di dalam jiwa Indonesia, tak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di atasnya.”

Selengkapnya, dia katakan: Nah, oleh karena bangsa atau rakyat adalah satu jiwa, maka kita pada waktu kita memikirkan dasar statis atau dasar dinamis bagi bangsa tidak boleh mencari hal-hal di luar jiwa rakyat itu sendiri. Kalau kita mencari hal-hal di luar jiwa rakyat itu sendiri, kandas. Ya bisa menghikmati satu dua, seratus dua ratus orang, tetapi tidak bisa menghikmati sebagai jiwa tersendiri. Kita harus tinggal di dalam lingkungan dan lingkaran jiwa kita sendiri. Itulah kepribadian. Tiap-tiap bangsa mempunyai kepribadian sendiri, sebagai bangsa. Tidak bisa opleggen dari luar. Itu harus laten telah hidup di dalam jiwa rakyat itu sendiri.

Dalam perjalanannya, sejarah konseptualisi Pancasila melintasi rangkaian panjang fase “pembibitan”, fase “perumusan”, dan fase “pengesahan”. Fase “pembibitan” setidaknya dimulai pada 1920-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antarideologi dan gerakan seiring dengan proses “penemuan” Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism). Fase “perumusan” dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), 29 Mei-1 Juni 1945, dengan Pidato Soekarno (1 Juni) sebagai crème de la crème-nya yang memunculkan istilah Panca Sila. Rumusan Pancasila dari Pidato Soekarno itu lantas digodok dalam pertemuan Chuo Sangi In yang membentuk “Panitia Sembilan”,  yang melahirkan rumusan baru Pancasila dalam versi Piagam Jakarta, pada 22 Juni. Fase “pengesahan” dimulai pada 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang melahirkan rumusan final, yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.
Bersambung…

Oleh: Yudi Latif, Chairman Aktual

Artikel ini ditulis oleh: