Jakarta, Aktual.com — Terkadang ketika seorang Muslim sedang salat, ada beberapa hal yang mengganggu kekhusyu’an salatnya. Misalkan, tangannya digigit nyamuk sehingga dia terpaksa menggaruk tangannya.

Atau handphone-nya berdering di tengah salat sehingga dia memasukkan tangannya ke kantong untuk mematikan smartphone-nya, dan lainnya. Dan, apakah hal tersebut membatalkan salat?, di mana orang yang melakukan gerakan tambahan di luar gerakan salat tersebut.

Hal tersebut sudah termasuk menjadi gerakan tambahan dalam salat. Ketahuilah bahwa gerakan tambahan dalam salat itu ada dua macam:

1. Gerakan tersebut termasuk gerakan salat

2.Gerakan tersebut tidak termasuk gerakan salat, yaitu gerakan tambahan di luar gerakan salat.

“Gerakan tambahan di luar salat bermacam-macam. Contohnya adalah berjalan, melentikkan jari-jemari, mengipas-ngipas, menggaruk, mengencangkan sarung, memasukkan tangan ke kantong, dan lain-lain,” tutur Ustad Hasanudin LC, kepada Aktual.com, Senin (1/2), di Jakarta.

Berbagai gerakan di atas akan membatalkan salat jika terpenuhi empat syarat, yaitu:

1. Jika banyak.

“Tolak ukur sedikit atau banyaknya gerakan adalah tolak ukur masyarakat di sekitar dirinya tinggal (‘urf). Jika masyarakatnya menilai bahwa menggaruk saja sudah disebut banyak bergerak, maka orang yang menggaruk anggota tubuhnya sudah melakukan banyak gerakan berdasarkan penilaian masyarakatnya. Hal ini dikarenakan syari’at tidak memberi batasan berapakah kadar gerakan yang banyak tersebut,” urai ia menjelaskan.

2.Jika di luar gerakan shalat.

3. Tanpa kebutuhan.

“Adapun jika gerakan tersebut karena ada kebutuhan yang membuat dia harus bergerak, maka tidak membatalkan salat meskipun gerakannya banyak. Contohnya dalam salat khauf,” terang Ustad lulusan Kairo, Mesir ini.

Allah SWT berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (Al Baqarah : 239).

Misalnya, bila seorang Muslim sedang salat, tiba-tiba bertemu musuh atau tiba-tiba ada banjir atau hadir binatang buas, maka dia boleh bergerak atau berlari ketika salat. Karena kondisinya sedang darurat, dan salatnya tidak batal.

Lain lagi jika seseorang merasa gatal, dan ia tidak tahan sehingga mengganggu kekhusyu’annya. Maka dia boleh menggaruk badannya yang gatal tersebut

4. Jika berturut-turut.

Adapun jika gerakannya tidak berturut-turut, misalkan dia melakukan tiga gerakan di setiap rakaat secara terpisah, maka tidak terhitung banyak bergerak. Ada pun jika gerakannya digabung menjadi satu dan berturut-turut, maka gerakannya sudah terhitung banyak.

Jika keempat syarat di atas terpenuhi, maka gerakan yang ia lakukan membatalkan salatnya.

Imam Al Mardawy Rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa salat menjadi batal dengan banyaknya gerakan yang dilakukan secara sengaja, dan tidak ada khilaf Ulama dalam masalah ini sepengetahuanku.” (Al Inshaf, 2/129).

“Akan tetapi, bagaimana jika seseorang banyak bergerak ketika salat karena lupa ?.”

Jika Muslim banyak bergerak dalam salat karena lupa, dalam hal ini Ulama berselisih menjadi dua pendapat. Ada yang mengatakan, bahwa salatnya batal dan ada yang mengatakan salatnya tidak batal.

Dari kedua pendaapat tersebut yang paling kuat, yaitu, “Salat tidak batal karena banyaknya gerakan yang dilakukan karena lupa selama gerakannya tersebut tidak membuat dirinya seperti tidak sedang salat.”

“Orang yang salat dimaafkan jika dirinya lupa. Tetapi jika gerakannya tersebut membuat dirinya seperti tidak sedang salat, maka salatnya batal meskipun melakukannya karena lupa. Akan tetapi lebih baiknya jika kita ingin melaksanakan salat kita persiapkan dahulu diri kita seperti matikan hp terlebih dahulu dan lainnya.”

Artikel ini ditulis oleh: