Beberapa bus sedang mengetem menunggu para penumpang yang pulang ke kampungnya di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (29/6/2015). Tujuh terminal yang akan di akomodasikan ke terminal tersebut adalah Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, Pulo Gadung, Tanjung Priok, Pinang Ranti, Rawamangun, dan Pulo Gebang.

Yogyakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Budi Karya melakukan pemeriksaan bus angkutan umum, untuk persiapan liburan akhir tahun baru 2017 di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta, Sabtu (17/12).

“Pemeriksaan kelayakan angkutan bus ini bertujuan untuk memastikan kendaraan aman dan nyaman sebagai angkutan,” katanya.

Menurut dia, persiapan lain yang dilakukan yakni membuat tata laksana pergerakan, meliputi kendaraan dan rute mana yang akan ditambah.

“Kami juga akan menerapkan manajemen lalu lintas selama musim liburan akhir tahun, yakni berupa rekayasa lalu lintas di sejumlah titik. Salah satunya, tol Brebes Exit atau Brexit.”

Dia mengatakan, pembatasan tersebut meliputi jumlah kendaraan yang lewat, ada buka tutup lalu lintas dan pengalihan. “Buka tutup ini nanti tergantung situasi di lapangan.”

Budi mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan akhir tahun untuk merencanakan perjalanan, memilih angkutan yang “well informed”.

“Kami juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan liburan tidak perlu membawa barang berharga yang berlebihan.”

Dalam pemeriksaan ini ada lima dari 10 bus yang diperiksa di Terminal Giwangan Yogyakarta dilarang beroperasi karena tidak memenuhi standar layak jalan.

Kendaraan tidak laik jalan itu kebanyakan disebabkan oleh masalah teknis, seperti kaca pecah, tidak ada spion, tidak ada wiper, tidak ada rem tangan, sampai rem tidak berfungsi.

Dirjen Perhubungan Darat juga telah melakukan inspeksi dan pemeriksaan di 10 terminal tipe A yang berada di Jawa, Medan, dan Makassar.

Dalam pemriksaan tersebut terdapat ratusan bus Antar Kota Antar Provinsi dilarang beroperasi sebagai angkutan penumpang dalam masa Libur Natal dan Tahun Baru tahun karena tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

“Sejak 13 Desember lalu kami memeriksa 400 bus, 65 persen memenuhi persyaratan dan 35 persen tidak boleh berangkat,” kata Direktur Pembinaan Keselamatan, Dirjen Perhubungan Darat Eddi.

Eddi mengatakan, pihaknya sudah memberi sanksi tilang bagi kendaraan-kendaraan tersebut dan meminta untuk diperbaiki.

“Jika sudah diperbaiki, maka akan dilakukan cek ulang, dan diizinkan beroperasi ketika dianggap laik jalan. Perusahaan otobus biasanya punya bus cadangan, jadi trayek kendaraan yang dilarang beroperasi itu harus pakai bus cadangan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu