Jakarta, Aktual.com — Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meminta pihak terkait untuk memeriksa kejiwaan terdakwa kasus pemerkosaan anak asal Kediri, Jawa Timur, berinisial SS. Pemeriksaan kejiwaan ini untuk mengetahui apakah terdakwa mengalami pedofilia atau karena alasan lain.

“Musti dibedakan juga. Ada pedofilia, ada yang memang iseng karena ramai-ramai. Kalau Pak Wapres bilang, mau gagah-gagahan, tapi dia bukan pedofilia,” kata Nila usai mengikuti rakor persiapan penyelenggaraan haji 2016 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/5).

Apabila hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan merupakan pengidap pedofilia, kata dia, maka hukuman yang dijatuhkan pada pelaku harus seberat-beratnya. Sebaliknya jika karena iseng maka hukuman disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Kalau memang pedofilia, pikirannya memang arahnya ke sana. Kita harus bedakan dulu secara kejiwaan. Kalau betul-betul karena kejiwaan, seperti yang dibilang Perppu, harus diperberat. Ini keputusan pengadilan nanti,” jelasnya.

Ditambahkan Nila, pemeriksaan kejiwaan terhadap SS sangat penting untuk mengetahui motif kejahatan yang dilakukannya. Bahkan, tidak memutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan aturan yang akan diatur dalam Perppu nanti.

Untuk diketahui, SS merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 58 anak di Kediri. SS menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Masih terkait kejahatan anak, SS juga menghadapi tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di Pengadilan Kabupaten Kediri untuk tiga korban pada bulan yang sama.

Artikel ini ditulis oleh: