ARUS MUDIK MAKASSAR

Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

“Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan di sana,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4).

Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menkes tertanggal 16 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.

PSBB dinilai sudah harus ditetapkan di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 mengingat telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan di kota tersebut.

PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Selanjutnya Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus COVID-19.

Sejauh ini Menkes telah menetapkan kebijakan PSBB untuk beberapa wilayah di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

Selain PSBB yang disetujui, Menkes juga tidak memberikan persetujuan PSBB yang diajukan oleh beberapa daerah seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua, Kota Sorong Papua, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao NTT. Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).