Jakarta, Aktual.co — Pemerinah akan memberikan intensif fiskal dan non-fiskal kepada industri galangan kapal di luar Batam untuk mendorong industri galangan kapal di luar Batam. Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan akan merevisi Pajak Penambahan Nilai (PPN) terhadap industri galangan kapal.
“PPN kan cuma satu tarifnya single 10 persen, tinggal sekarang pemberlakuannya sedang kita pikirkan,” ujar Bambang di Kementerian Peindustrian Jakarta, Selasa (11/11).
Lebih lanjut Bambang mengatakan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2011 tentang PPN akan bisa dapat dilakukan pada tahun ini. Penerapannya bukan hanya untuk BUMN namun pada seluruh industri galangan kapal dalam negeri.
“Bukan seluruh BUMN, tapi seluruh industri galangan kapal dalam negeri. Jadi ngga boleh lagi dibedain BUMN atau bukan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka