Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjukkan kemarahannya saat mengetahui masih ada pegawai di Kementerian Keuangan yang tak patuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, dirinya sudah mewanti-wanti bahwa LHKPN di kemenkeu harus 100 persen.

“Saya sudah ingatkan sejak September 2016 lalu, kalau tidak (patuh juga), ya beri nilai merah saja. Tak usah dipromosikan lagi kalau tak jujur. Bahkan kalau perlu ganti saja sampai dia bisa lapor dengan benar,” ketus Menkeu di kantornya, Jakarta, Selasa (14/3).

Kekesalan Menkeu bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata dia, pejabat yang tidak patuh pada akhirnya merugikan yang sudah patuh. Sebab, pejabat yang sudah patuh akan merasa tidak ada artinya dengan sikap selama ini yang sudah patuh.

Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat, sebanyak 29.806 pejabat di Kemenkeu dianggap wajib menyerahkan LHKPN. Jumlah tersebut sekitar 40 persen dari total pegawai di Kemenkeu. Dan dari angka itu, sebanyak 99,43 persen pejabat baru sudah menyerahkan LHKPN atau tersisa 163 pejabat yang belum patuh.

Sementara untuk pejabat lama, baru 85 persen pegawai yang sudah memperbarui LHKPN-nya, dan sisanya sebanyak 4 ribu pejabat ternyata belum patuh. Hal itu yang membuat dirinya geram.

“Dua bulan lalu saya datang ke KPK, serahkan LHKPN. Saya janji ke Ketua KPK (Agus Rahardjo), kami akan 100 persen yang lapor. Tapi nyatanya, masih ada yang belum. Kredibilitas saya jatuh karena ada 0,57 persen (163 pegawai) yang belum lapor (LHKPN),” tandas dia.

Padahal, menurut dia, menyerahkan LHKPN itu dibutuhkan bagi pegawai yang ingin naik jabatan atau melamar jabatan tertentu di Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya. Sehingga, ia meminta seluruh pegawainya untuk patuh dalam menyerahkan LHKPN ini.

“Saya minta Pak Mardiasmo (Wamenkeu), Pak Hadiyanto (Sekjen), dan Ibu Sumiyati (Inspektur Jenderal), harus mencari pejabat-pejabat yang belum patuh itu. Jika mereka merupakan pegawai yang dimutasi, rotasi, atau promosi harus menyerahkan LHKPN dalam dua bulan ini. Tapi yang sudah menjabat harus menyelesaikan LHKPN dalam tiga hari ini,” tantang dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan