Jakarta, Aktual.co —Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara sambangi terpidana kasus IM2, Indar Atmanto di LP Sukamiskin. Ia menganggap PT Indosat Mega Media (IM2), dinilai tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya. Tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GH7 antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2.
“Sebagaimana keputusan Menkominfo sebelum saya, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Semua telah sesuai aturan,” ujar dia, ketika dihubungi, Senin (17/11).
Selain itu, kunjungan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi industri telekomunikasi, mengingat kerjasama Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh banyak perusahaan penyelenggara jasa Internet lainnya.
Sebagai regulator, tegasnya, pemerintah harus melindungi industri telekomunikasi karena saat ini ada keresahan yang melanda para pelaku industri telekomunikasi. Walaupun Kejagung memiliki interpretasi yang berbeda.
Menurut Rudi, pemerintah tidak dalan kapasitas untuk mencampuri urusan hukum, tapi kami sangat berharap bahwa proses hukum yang saat ini masih berjalan tidak menimbulkan keresahan di industri telekomunikasi.
“Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi diindustri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yg cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby