Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly mempercayakan penanganan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Makassar kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kalau ada aparat kepolisian terlibat, saya kira Kadiv Propam akan mengambil langkah untuk itu. Apakah ada pelanggaran disiplin, apakah ada pelanggaran protap,” kata Yassona seusai melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (14/11).
Ia mengatakan tidak memandang siapa pun pelaku pelanggaran hukum untuk ditindak tegas, kendati pun yang melakukan kesalahan adalah petugas kepolisian.
“Itu yang melakukan siapa? Makanya, kalau itu penegak hukum saya percaya Kapolda di Makassar akan mengambil langkah,” ujarnya.
Ia pun menekankan bahwa tiap seseorang yang melakukan kesalahan secara hukum akan ditindak secara hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya kira kalau penganiayaan, tentu kita negara hukum siapa pun yang melakukan kesalahan secara hukum harus ditindak secara hukum,” kata dia.
Yassona juga menambahkan tidak terlalu mengkhususkan kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Kemenkumham. “Oh tidak, itu Propamlah yang melakukan itu (penyidikan kasus penganiayaan wartawan oleh polisi),” ujar dia.
Sejumlah awak media yang meliput unjuk rasa yang berakhir bentrokan antara mahasiswa dan petugas kepolisian, mengalami penganiayaan oleh oknum polisi, Kamis.
Wartawan televisi swasta yang meliput peristiwa tersebut terluka di dahi akibat terkena tameng polisi, dan satu pewarta foto juga mengalami tindak kekerasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid