Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly telah memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Marselina Bundiningsih, terkait keluarnya bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammaf dar lingkungan lapas.
Dalam hal tersebut, Marselina telah diperiksa oleh Kanwil Kumham terkait dengan hasil investigasi tim Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, soal narapidana Mochtar Muhammad yang kedapatan telah melancong ke Jakarta, padahal posisi Mochtar masih menjalani masa hukuman.
Ketika dihubungi, Marselina malah membantah, dirinya tidak tahu terkait dengan pelanggaran asimiliasi yang telah diberikan Mochtar Muhammad. Dia mengaku, ketilka Mochtar Muhammad melancong ke Jakarta, dirinya sedang berada di Semarang, Jawa Tengah.
“Jadi pernyataan Menkumham sudah benar, cuma kurang sedikit, ketika itu saya menghadiri acara wisuda anak saya di Semarang, Jawa Tengah, ” kata dia, Jumat (14/11).
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada Merliana tergantung dari tingkat kelalaian dan siapa yang lalai. Sebab laporan lengkap (pelanggaran) baru dari kantor wilayah ke menteri.
“Masih tertahan di menteri dan belum diarahkan kepada kami,” kata Handoyo.
Meski demikian, pihaknya menginformasikan telah menyiapkan materi untuk pendalaman kasus tersebut. “Kami menyiapkan materi untuk melakukan pendalamana tapi menunggu disposisi.”
Sebelumnya dalam pemberitaan, pihak Kementerian Hukum dan HAM melakukan investigasi untuk mendalami penyimpangan yang terjadi hingga membuat terpidana korupsi Mochtar Muhammad bisa keluar dari LP Sukamiskin, dan berada di Jakarta.
Keberadaan Mochtar di salah satu rumah makan di bilangan Jakarta Selatan pada Senin (27/10) lalu dianggap sebagai sebuah kesalahan meskipun saat itu mantan Wali kota Bekasi tersebut dalam pengawalan petugas LP.
Berdasarkan temuan awal, diduga kuat ada penyimpangan dalam proses asimilasi Mochtar yang membuatnya dapat keluar dan pergi jauh dari LP. Penyimpangan ini yang kemudian didalami dengan membentuk tim khusus dan langsung diterjunkan ke LP Sukamiskin.
Sejumlah pegawai LP dan Mochtar pun diperiksa terkait kasus ini dan ditanyai mengenai kronologis keluarnya Mochtar dari dalam LP. Selain melakukan investigasi, pihak Kementerian Hukum dan HAM pun melakukan tindakan tegas dengan mencabut hak asimilasi Mochtar Muhammad.
Selain itu disebutkan bahwa nantinya penerapan sanksi tegas juga akan diberikan jika ada pegawai LP yang melakukan penyimpangan dalam tugasnya terkait peristiwa ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby