Ratusan petani Kulonprogo, ketika mendatani PTUN Yogyakarta untuk menuntut pembatalan izin pembangunan Bandara Kulonprogo. Foto: Nelson Nafis

Yogyakarta, Aktual.com – LBH Yogyakarta terpaksa menunda pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Kulonprogo, Yogyakarta.

Akibat munculnya Perma Nomor 2 tahun 2015 yang baru dikeluarkan Mahkamah Agung bulan Februari lalu. Di Pasal 19 Perma itu disebutkan untuk perkara pengadaan tanah demi kepentingan umum upaya hukum berhenti pada proses kasasi.

Yogi Zulfadli dari LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum warga/petani terdampak dari paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT), mengaku kecewa dengan munculnya Perma ini.

Sebab langkah Perma ini seperti memangkas langkah hukum yang bisa dilakukan warga Kulonprogo untuk menolak pendirian bandara. Upaya PK sebagai langkah terakhir, kemungkinan besar pun kandas.

Saat ditanya mengenai ‘kejanggalan’ terbitnya Perma di bulan Februari, Yogi tidak mau berspekulasi terlalu jauh. “Kami belum bisa menilai apa ada kejanggalan atau tidak. Perma ini dibikin kan bersifat internal MA sehingga tidak semua pihak bisa tahu,” ujar dia kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Senin (18/4).

Namun dia juga bertanya-tanya mengapa Perma yang notebene secara hierarki perundangan lebih rendah, tapi bisa mengesampingkan peraturan yang jauh lebih tinggi.

Salah satu alasan MA menerbitkan Perma ini karena ada kekosongan hukum terkait pengajuan PK dalam UU No 2 tahun 2012. Namun yang harus digaris bawahi, Perma tersebut harusnya hanya mengatur perihal teknis pelaksanaan acara saja. “Bukan sampai menyentuh substansi materi Undang-undang yang ada,” kata dia.

Warga, lewat LBH Yogya selaku kuasa hukum, kini hanya punya waktu lima hari saja hingga 23 April untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena jika mengacu pada ketentuan batas waktu pengajuan PK, yakni 180 hari sejak diterimanya salinan putusan kasasi MA oleh warga, yakni 27 Oktober 2015.

Meski demikian, warga bersama LBH Yogya selaku kuasa hukum tetap mengupayakan berbagai cara demi memperjuangkan hak-hak warga, baik lewat hukum maupun non peradilan.

Ketua Paguyuban Petani Wahana Tri Tunggal (WTT) Martono mengamini ucapan Yogi. Kata dia, pengajuan PK hanya sebagian dari perjuangan warga menolak pembangunan bandara. “Warga akan terus menolak bandara karena mempertahankan hak miliknya apapun caranya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Nelson Nafis