Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan, belum menerima secara langsung surat sanksi FIFA kepada PSSI yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) FIFA Jerome Valcke.

“Sejauh ini kami belum menerima langsung surat yang diberikan oleh FIFA lewat Sekjen Jerome Valcke, seperti apa surat itu saya belum melihat secara langsung,” kata Imam, saat ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (3/6).

Menpora juga menyatakan ingin melihat apakah betul surat sanksi itu ditandatangani oleh Sekjen Jerome Valcke.

“Terus terang saya pribadi masih menyangsikan kredibilitas, otoritas, dan sebagainya karena surat itu keluar sesudah kongres berlangsung dan dalam kongres seluruh mata dunia melihat bahwa tidak ada agenda tentang pembahasan sanksi kepada Indonesia,” kata Menpora.

Sebelumnya, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) secara resmi telah memberikan sanksi kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) karena dinilai telah melanggar statuta FIFA.

“Dengan segala hormat, kami menyampaikan bahwa Komite Eksekutif FIFA telah memutuskan, sesuai dengan Statuta FIFA pasal 14 ayat 1 bahwa PSSI telah disanksi dengan efek yang sesegera mungkin dan berlaku sampai PSSI dapat memenuhi Statuta FIFA pasal 13 dan 17,” demikian seperti dikutip surat FIFA kepada PSSI yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/5).

PSSI telah dianggap melanggar statuta FIFA pasal 13 dan 17 dengan adanya intervensi oleh pihak luar, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

“Komite Eksekutif FIFA memutuskan Kemenpora RI dan BOPI telah mengintervensi Kepengurusan PSSI, dan membawa PSSI melanggar Statuta FIFA pasal 13 dan 17,” jelas surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke tersebut.

Dengan adanya sanksi tersebut, PSSI yang menjadi induk olahraga sepak bola Indonesia kehilangan keanggotaannya, dan timnas Indonesia dilarang mengikuti kegiatan skala internasional yang diadakan oleh FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).

Artikel ini ditulis oleh: