Bawang putih sebelum diturunkan dari kontainer saat operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/5/2017). 2 kontainer bawang putih yang diimpor langsung dari China berisi 29 ton ini bertujuan untuk menekan harga bawang putih yang sedang melambung.

Jakarta, aktual.com – Kementerian Pertanian telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih dengan total volume 103.000 ton. Sejumlah pihak mengingatkan agar penerbitan harus transparan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus benar melepas kepentingan politik dalam menerbitkan RIPH mengingat dia berasal dari partai politik. Diskriminasi dalam pemberian impor diingatkan, agar tak dilakukan Mentan.

Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan, transparansi mutlak untuk menunjukkan bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo yang politisi lepas dari kepentingan politik. Keterbukaan ini juga meminimalisir adanya diskriminasi dan menepis adanya tudingan pengistemewaan terhadap importir tertentu dengan besarnya kuota impor bawang putih yang diterima melalui RIPHx

“Masyarakat perlu tahu yang sebenarnya. Apalagi soal impor ini bukan rahasia negara,” kata Emrus di Jakarta, ditulis Sabtu (15/2).

Emrus berpandangan, sesungguhnya ekonomi tak bisa lepas dari kepentingan politik. Makanya, Kementan perlu membuka nama perusahaan yang telah ditunjuk sebagai importir bawang putih.

“Kalau mau dibuka saja, termasuk nama komisaris di perusahaan itu, direksinya siapa saja,” lanjut Emrus.

Transparansi ini, kata dia, justru bisa mendukung Menteri Syharul memperbaiki prosedur penetapan RIPH dan pembagian kuota impor. “Mentan ini baru, biar ada perbaikan juga di tubuh Kementan sendiri supaya tak ada polemik lagi ke depan, seperti yang sebelumnya,” katanya.

Hal sama disoroti Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU). Komisi ini menegaskan, akan terus mendorong agar pemerintah tidak bersikap diskriminasi terhadap importir bawang putih dengan mendahulukan pihak-pihak tertentu. Sudah seharusnya yang telah memenuhi persyaratan diberikan izin. Tidak perlu ada penahanan-penahanan dan sebaliknya prioritas kepada pihak-pihak tertentu.

“Dengan kata lain bahwa realisasi impor tidak boleh ditahan karena ini merupakan kebutuhan reguler,” kata Komisioner KPPU Guntur Saragih.

KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai importasi bawang putih yang menyebabkan adanya arah perubahan kebijakan..

Di kesempatan terpisah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang mengatakan, untuk menilai kinerja Mentan dalam impor bawang putih bisa terlihat dengan kasat mata. Namun, untuk mengendus konflik kepentingan, Saut mengamini perlu kehati-hatian. Ia mengatakan, perlu audit lebih jauh untuk menelisik impor yang kini dilakukan Kementan.

“Audit kinerja itu bisa dinilai kasat mata, yang harus hati hati menilai itu audit conflict of interest, perlu senses of intelligence baru gabung sama audit-audit yang lain,” katanya.

Mengenai perlunya pendampingan KPK untuk mengawasi, menekan potensi konflik kepentingan antara menteri dengan partai, Saut menyerahkan ke lembaga antirasuah tempat sebelumnya ia bekerja.

Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR beberapa waktu lalu mengatakan RIPH bawang putih sudah diputuskan dan diserahkan ke Kementerian Perdagangan.

Mengenai tudingan RIPH tak transparan, dia membantah. Prihasto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka. Dia juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir.

Namun dia tidak membeberkan perusahaan-perusahaan yang diberikan RIPH dengan kuota masing-masing.

“Kata siapa kurang terbuka. Enggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka,” katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Liliek Srie Utami mengatakan, proses RIPH bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019 lalu. Menurut Liliek, keluarnya RIPH 103 ribu ton bawang itu juga bukan keputusan dadakan.

Ia mengaku, penerbitan RIPH bukan tiba-tiba karena ada rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kantor Staf Presiden pada Kamis (6/2/2020) lalu.

“Kami memproses (RIPH) sejak 15 November 2019, jadi tidak serta merta dikeluarkan,” ujarnya.

Sedangkan untuk daftar importir yang memiliki kuota, serta besarannya, ia mengaku tidak memegang datanya secara detail.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin