Jakarta, Aktual.co — Meski sudah menjabat sebagai pembantu Presiden, namun hingga saat ini belum ada satu pun Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla yang melaporkan laporan harta harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun demikian, hal tersebut berbanding terbalik dengan para mantan menteri yang sebelumnya menjabat di kabinet jilid II era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 34 dari mereka 10 orang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
“Sampai hari ini belum ada satu pun Menteri (Kabinet Kerja) yang melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan menteri yang lama ada 10 orang yang sudah membuat laporan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (3/11).
Meski demikian, Johan yang baru saja diangkat sebagai Deputi Bidang Pencegahan itu mengaku belum ada upaya khusus untuk meminta agar para menteri tersebut segera membuat LHKPN. Johan berpendapat, terhitung hari ini, para menteri tersebut baru menjabat selama seminggu.
“Kan baru seminggu menjabat. Waktunya masih banyak, sampai 90 hari sejak menjabat untuk membuat LHKPN. Kalau kita di sini ya menunggu saja para menteri tersebut datang dan membuat laporan.”
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengingatkan ataupun menyampaikan himbauan kepada para menteri tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Menurut dia, sebagai penyelenggara negara, harusnya para menteri tersebut sudah mengetahui kewajiban mereka. Para menteri ini semestinya menyadari bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal sebagai komitmen para menteri untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby